

Dengan semakin meningkatnya budaya transaksi keuangan secara online, semakin banyak pula bentuk upaya penipuan yang dilakukan melalui media online. Salah satunya adalah berupa Scam. Berdasarkan IDXchannel.co.id, Scam adalah sebuah sebuah upaya penipuan untuk mendapatkan uang atau benda berharga lainnya dari korban.
Kami mengingatkan para investor dan calon investor untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi penawaran yang diterima, termasuk yang mengatasnamakan PT BNP Paribas Asset Management, menggunakan nama BNP Paribas, Produk BNP Paribas ataupun nama lain yang memiliki kemiripan.
PT BNP Paribas Asset Management tidak pernah menawarkan bentuk transaksi ataupun produk apapun dengan menghubungi calon investor secara langsung. Oleh karena itu, investor dan calon investor agar dapat mengabaikan penawaran ilegal tersebut dan senantiasa berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan transaksi maupun investasi yang menyalahgunakan identitas PT BNP Paribas Asset Management ataupun nama BNP Paribas ataupun produk BNP Paribas.
PT BNP Paribas Asset Management tidak pernah menawarkan produk apapun selain dalam bentuk investasi Reksa Dana maupun pengelolaan KPD. Daftar produk resmi reksa dana yang kami kelola tertera pada tautan ini bnpparibas-am.com/id-id/fundexplorer/. Produk investasi PT BNP Paribas Asset Management hanya dapat dibeli melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah menjadi mitra distribusi kami sebagaimana tertera pada tautan ini https://staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id/produk-layanan/mitra-distribusi/. Transaksi jual-beli reksa dana juga dilakukan menggunakan rekening atas nama produk reksa dana sesuai tercantum di dalam prospektus reksa dana, dan bukan rekening individu ataupun atas nama lainnya.
Investor dan calon investor juga dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai seluruh produk dan/atau jasa yang ditawarkan oleh PT BNP Paribas Asset Management hanya melalui website resmi kami di https://staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id/ dan media sosial resmi kami di Twitter dan Instagram di @BNPPAM_ID.
Agar kita lebih berhati-hati dan tidak tertipu dengan modus Scam, kita perlu mengenali ciri-cirinya antara lain:
- Penipu biasanya menghubungi via email/ Whatsapp/ SMS/ atau media sosial dan mengatasnamakan lembaga keuangan tertentu dengan menggunakan logo lembaga keuangan tertentu
- Penipu kemudian memberikan iming-iming berupa hadiah, uang, atau penawaran bagi hasil dan memberikan instruksi / misi kepada korban untuk melakukan tindakan tertentu secepat mungkin (contoh: pembayaran/ transfer dengan nominal tertentu), meskipun tidak berhubungan dengan produk investasi.
- Penipu akan menyampaikan informasi pribadi agar mudah dipercaya oleh korban dan kemudian memberikan link/ tautan yang harus diklik dalam upaya pencurian data pribadi korban
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami oleh investor akibat dari informasi dan penawaran ilegal tersebut.
Apabila para investor dan calon investor mengalami percobaan penipuan dengan ciri-ciri tersebut, segera melapor ke Layanan Konsumen yang disediakan oleh OJK, melalui:
- Telepon : (021) 157
- WhatsApp : 081 157 157 157
- Email: satgaspasti@ojk.go.id
- Website APPK : kontak157.ojk.go.id
Disclaimer