Whistleblowing
Jika Anda adalah Nasabah PT BNP Paribas Asset Management dan ingin menyampaikan laporan atas ketidakpuasan atau keluhan terhadap PT BNP Paribas Asset Management, khususnya terkait dengan produk, layanan, staf, atau penanganan pengaduan kami, silakan hubungi Client Relationship Manager Anda atau dapat menyampaikan melalui laman
BNP Paribas Whistleblowing Platform yang dapat diakses dari halaman ini memungkinkan Karyawan dan/atau Pihak Ketiga Eksternal untuk melaporkan informasi mengenai kejahatan atau pelanggaran, ancaman atau kerugian terhadap kepentingan publik, pelanggaran atau upaya untuk menyembunyikan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dan mengikat (undang-undang, peraturan, dll.), pelanggaran Kode Etik dan/atau pelanggaran terhadap kebijakan atau prosedur internal.
Laporan Whistleblowing Anda akan ditangani oleh Local Whistleblowing Referent secara rahasia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelapor akan diberikan perlindungan terhadap risiko pembalasan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan internal Perusahaan yang berlaku. Penyalahgunaan BNP Paribas Whistleblowing Platform dapat menyebabkan pelapor terkena sanksi disipliner jika berlaku atau penuntutan.
Buat LaporanPertanyaan yang sering diajukan
Apa yang dapat dilaporkan?
Permasalahan yang dapat dilaporkan melalui BNP Paribas Whistleblowing Platform antara lain, namun tidak terbatas pada:
- Tindakan korupsi atau pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan kejujuran;
- Tindakan penipuan (misalnya penggunaan informasi yang salah dalam pembuatan suatu berkas atau penyelewengan dana). Untuk tindakan penipuan atau dugaan penipuan yang teridentifikasi dalam aktivitas pengendalian internal dikecualikan dalam Laporan ini dan akan diproses sesuai dengan proses pelaporan internal sebagaimana biasa. Hal yang sama juga berlaku untuk kasus penipuan eksternal (misalnya penipuan kartu bank, phishing, dll.);
- Perilaku profesional yang bertentangan dengan ketentuan terkait “Respect for Persons” (misalnya diskriminasi, pelecehan, dll.);
- Pelanggaran aturan etika profesi (misalnya konflik kepentingan);
- Pelanggaran aturan keamanan finansial (misalnya pencucian uang, pendanaan teroris, ketidakpatuhan terhadap peraturan sanksi dan embargo);
- Praktik anti persaingan (misalnya penyalahgunaan posisi dominan);
- Pelanggaran integritas pasar (misalnya penyalahgunaan pasar);
- Pelanggaran peraturan untuk melindungi kepentingan nasabah (misalnya membebankan komisi tanpa memberi tahu nasabah, arbitrase yang tidak semestinya atau berlebihan pada akun yang berada di bawah manajemen yang didelegasikan, dll.);
- Komunikasi yang tidak sah atas informasi rahasia, pencurian atau kebocoran data;
- Pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, kesehatan dan keselamatan seseorang atau lingkungan yang dilakukan oleh Entitas Grup atau pemasoknya atau subkontraktor pemasok dalam kerangka hubungan komersial yang terjalin dengan Grup atau salah satu Entitasnya (misalnya kecurigaan mengenai penggunaan pekerja anak oleh sub-kontraktor pemasok);
- Pelanggaran serius terhadap kebijakan BNP Paribas atau BNPP AM terkait pemasok;
- Pelanggaran serius terhadap kebijakan BNP Paribas atau BNPP AM terkait penggunaan media sosial.
Kapan harus melapor?
Ketika Anda meyakini dan memiliki bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau Kode Etik BNP Paribas Asset Management atau jika terjadi ancaman atau kerugian terhadap kepentingan publik.
Bagaimana cara melaporkannya?
Jika Anda adalah pihak ketiga eksternal, silakan menyampaikan Laporan melalui BNP Paribas Whistleblowing Platform yang tersedia di halaman ini (Membuat Laporan).
Jika Anda seorang karyawan (internal atau eksternal): silahkan menyampaikan laporan kepada Line Manager anda dan/atau Kepala Kepatuhan dan/atau Dewan Direksi. Anda juga dapat menyampaikan Laporan kepada Local Whistleblowing Referent.
Siapa Pihak Ketiga Ekternal?
Setidaknya mencakup mantan karyawan PT BNP Paribas Asset Management, supplier dan subkontraktornya atas informasi yang diperoleh dalam konteks aktivitas terkait pekerjaan.
Bisakah Laporan saya anonim?
Ya, laporan Anda mungkin bersifat anonim, kecuali jika dilarang secara hukum. Namun, kami menyarankan Anda untuk memberikan informasi kontak agar Local Whistleblowing Referent dapat menghubungi Anda.
Apakah saya akan menerima tanggapan atas laporan saya?
Apabila anda menyampaikan Laporan melalui BNP Paribas Whistleblowing Platform yang tersedia di halaman ini, Anda akan diberikan Report Key. Harap simpan Report Key tersebut di tempat yang aman. Anda dapat menggunakan Report Key tersebut beserta dengan password yang diberikan untuk memeriksa status pengaduan Anda di BNP Paribas Whistleblowing Platform.
Silakan kembali ke BNP Paribas Whistleblowing Platform dalam kurun waktu 5-6 hari kerja setelah Anda menyampaikan Laporan. Anda dapat meninjau Laporan anda melalui menu Follow-up Questions atau menambahkan informasi lebih lanjut tentang Laporan ini.
Apakah kerahasiaan akan terjamin?
Ya, Local Whistleblowing Referent dilatih dalam menangani laporan pelanggaran secara rahasia dan mereka mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melakukannya.