
Bersama dengan ini kami, PT. BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana Syariah BNP Paribas Cakra Syariah USD (“Reksa Dana”), bermaksud untuk melakukan perubahan prospektus dan KIK Reksa Dana.
Adapun rencana perubahan yang akan kami lakukan adalah sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan batas minimum pembelian awal dan imbalan jasa manajer investasi Kelas Unit Penyertaan IK1 dan IK2; dan
- Menambahkan Kelas Unit Penyertaan baru ke dalam Reksa Dana yaitu Kelas IK3, dengan fitur pembeda dengan Kelas Unit Penyertaan lainnya adalah sebagai berikut:
- Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan;
- Kriteria pemegang unit penyertaan;
- Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan;
- Kebijakan pembagian hasil investasi; dan
- Imbalan jasa Manajer Investasi.
Penambahan Kelas Unit Penyertaan IK3 ini tidak akan merubah strategi maupun pengelolaan investasi yang saat ini telah diterapkan pada Reksa Dana.
Sehubungan dengan rencana perubahan di atas, maka pada hari ini kami juga telah mengumumkan perubahan Prospektus dan KIK tersebut pada Harian Terbit (bukti terlampir).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. BNP Paribas Asset Management