PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT, berkedudukan di Jakarta (“Manajer Investasi”) bersama ini menyampaikan rencana perubahan Prospektus dan/atau KIK REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS SRI-KEHATI (“BNP PARIBAS SRI-KEHATI”).
Adapun ringkasan rencana perubahan Prospektus dan/atau KIK yang akan kami lakukan adalah mengubah ketentuan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan.
Selanjutnya, pada KIK dan Prospektus Reksa Dana juga akan mencantumkan perubahan-perubahan berikut ini:
- Perubahan terkait dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sehubungan dengan adanya fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes); dan
- Perubahan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Sehubungan dengan realisasi perubahan di atas, kami juga telah mengumumkan perubahan Prospektus dan KIK tersebut pada Harian Terbit (bukti terlampir).
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Hormat kami, PT. BNP Paribas Asset Management
