PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT, berkedudukan di Jakarta (“Manajer Investasi”) bersama ini mengumumkan rencana perubahan Prospektus dan/atau KIK REKSA DANA BNP PARIBAS MAXI SAHAM (“BNP PARIBAS MAXI SAHAM”).
Adapun ringkasan rencana perubahan Prospektus dan/atau KIK yang akan kami lakukan adalah sebagai berikut:
- Batas Minimum Penjualan Unit Penyertaan.
- Imbalan Jasa Dan Alokasi Biaya
Selanjutnya, pada KIK dan Prospektus Reksa Dana juga akan mencantumkan perubahan-perubahan berikut ini:
- Perubahan terkait dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sehubungan dengan adanya fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes); dan
- Perubahan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Sehubungan dengan realisasi perubahan di atas, kami juga telah mengumumkan perubahan Prospektus dan KIK tersebut pada Harian Terbit (bukti terlampir).
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Hormat kami, PT. BNP Paribas Asset Management
