Nasabah yang terhormat,
Bersama dengan ini kami, PT. BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi Reksa Dana mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS SPEKTRA (“BNP PARIBAS SPEKTRA”).
Pembubaran BNP PARIBAS SPEKTRA dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif“), yang menyatakan bahwa BNP PARIBAS SPEKTRA wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BNP PARIBAS SPEKTRA memiliki total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 6 (enam) Mei 2025.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran BNP PARIBAS SPEKTRA kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Direksi Manajer Investasi dan telah menginstruksikan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian BNP PARIBAS SPEKTRA untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS SPEKTRA efektif per tanggal 7 Mei 2025.
- Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran BNP PARIBAS SPEKTRA yang dibuat di hadapan notaris.
Informasi ini juga telah kami umumkan kepada publik melalui pengumuman pada harian “Harian Terbit” tanggal 7 Mei 2025.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik dan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat kami,
Manajer Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management

