
Nasabah yang terhormat,
Bersama dengan ini kami, PT. BNP Paribas Asset Management, selaku Manajer Investasi Reksa Dana Reksa Dana Syariah BNP Paribas Pasar Uang Syariah (“BNP Paribas Pasar Uang Syariah”) mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi BNP Paribas Pasar Uang Syariah.
Pembubaran Reksa Dana tersebut dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Pasal 29.1. butir (iii) Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, yang menyatakan bahwa Reksa Dana wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, Reksa Dana tersebut memiliki total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2024.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana tersebut terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024.
- Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana tersebut terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024.
- Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran Reksa Dana tersebut yang dibuat di hadapan notaris.
Informasi ini juga telah kami umumkan kepada publik melalui pengumuman pada harian Harian Terbit tanggal 28 Juni 2024.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik dan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat kami,
Manajer Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management