
Nasabah yang terhormat,
Bersama dengan ini kami, PT. BNP Paribas Asset Management, selaku Manajer Investasi Reksa Dana Indeks BNP Paribas IDX Growth30 ETF (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek) (“Reksa Dana ETF”) mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi Reksa Dana ETF.
Pembubaran Reksa Dana tersebut dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Pasal 29.1. butir (iii) Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH, yang menyatakan bahwa Reksa Dana wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, Reksa Dana tersebut memiliki total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), yang jatuh pada tanggal 22 Agustus 2024.
Bersama dengan ini kami informasikan bahwa pada tanggal berakhirnya jangka waktu, yakni tanggal 22 Agustus 2024, Reksa Dana ETF masih memiliki Nilai Aktiva Bersih yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana ETF tersebut.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana ETF kepada Otoritas Jasa Keuangan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ETF terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2024.
- Pembubaran dan proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran Reksa Dana ETF yang dibuat di hadapan notaris.
Informasi ini juga telah kami umumkan kepada publik melalui pengumuman pada harian Harian Terbit tanggal 23 Agustus 2024.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik dan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat kami,
Manajer Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management