Pengumuman Rencana Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BNP Paribas Obligasi Bintang

PT BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG (“BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG”).  

Pembubaran dan likuidasi BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG wajib dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal II angka 1 huruf c Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang menyatakan bahwa BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.

Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Direksi Manajer Investasi No. 395/PS-MK/XI/22 tanggal 23 November 2022, dan telah menginstruksikan PT Bank HSBC Indonesia selaku Bank Kustodian BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG terhitung sejak tanggal 23 November 2022.   
  2. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG yang dibuat di hadapan notaris. 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

Jakarta, 23 November 2022

Manajer Investasi selaku Likuidator  

REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG

PT BNP Paribas Asset Management

Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Disclaimer

Informasi penting

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI,  CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top