Pengumuman realisasi perubahan Prospektus dan/atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana BNP Paribas Proxima Dan Reksa Dana Indeks BNP Paribas SRI-Kehati

Nasabah yang terhormat,

Bersama dengan ini kami, PT. BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi Reksa Dana mengumumkan realisasi perubahan Prospektus dan/atau KIK REKSA DANA BNP PARIBAS PROXIMA DAN REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS SRI-KEHATI (“Reksa Dana”)

Adapun ringkasan realisasi perubahan Prospektus dan/atau KIK Reksa Dana yang telah kami lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana yang ditawarkan secara keseluruhan;
  2. Menerbitkan Kelas Unit Penyertaan dalam Reksa Dana, termasuk pengaturan mengenai ketentuan masing – masing Kelas Unit Penyertaan, antara lain yaitu:
    • Jumlah Unit Penyertaan;
    • Kriteria Pemegang Unit Penyertaan;Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan;
    • Imbalan jasa Manajer Investasi;
  3. Penyesuaian Komite Investasi, Dewan Komisaris, dan data korporasi, termasuk alamat pada Prospektus Reksa Dana.

Informasi ini juga telah kami umumkan kepada publik melalui pengumuman pada harian “Harian Terbit” tanggal 26 November 2025.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

Hormat kami,       

Manajer Investasi

PT. BNP Paribas Asset Management

Informasi penting

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI,  CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top