PENGUMUMAN REALISASI PERUBAHAN PROSPEKTUS DAN/ATAU
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK) REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX30
PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT, berkedudukan di Jakarta (“Manajer Investasi”) bersama ini mengumumkan realisasi perubahan Prospektus dan/atau KIK REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX30 (“BNP PARIBAS IDX30”).
Adapun ringkasan realisasi perubahan Prospektus dan/atau KIK yang telah kami lakukan adalah sehubungan dengan penerbitan Kelas Unit Penyertaan dalam BNP PARIBAS IDX30 yaitu Kelas RK1, dan Kelas IK1 dengan fitur khusus untuk masing – masing Kelas Unit Penyertaan, diantaranya sebagai berikut:
- Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan;
- Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan;
- Imbalan jasa Manajer Investasi;
- Kebijakan pembagian hasil investasi;
- Tata cara pengalihan Unit Penyertaan
Selanjutnya, pada Prospektus dan KIK BNP PARIBAS IDX30 juga telah mencantumkan perubahan-perubahan terkait:
- Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sehubungan
dengan adanya fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes); dan - Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
yang disesuaikan menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Hormat kami,
PT. BNP Paribas Asset Management
Disclaimer