Pengumuman Pengendalian Gratifikasi &Penerapan Prinsip Anti Penyuapan di Lingkungan PT BNP Paribas AM

Kepada Nasabah dan Mitra PT BNP Paribas Asset Management yang kami hormati,

Pertama-tama kami, PT BNP Paribas Asset Management (“Perusahaan”) mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu yang telah berinvestasi pada produk investasi yang kami kelola.

Sebagai bagian dari komitmen Perusahaan untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance, antara lain terkait pengendalian gratifikasi dan penerapan prinsip anti penyuapan di lingkungan Perusahaan serta pemenuhan atas ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, maka melalui surat ini perkenankanlah kami untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mengharapkan kerjasama Bapak/Ibu untuk tidak memberikan hadiah atau pun pemberian lainnya dalam bentuk barang, uang tunai, jamuan, ataupun manfaat lainnya dalam bentuk apapun (“Manfaat”) sebagai timbal balik atas penggunaan jasa manajer investasi oleh Nasabah diluar biaya pengelolaan dana yang dikenakan, ataupun atas hubungan kerjasama Perusahaan dengan Mitra penyedia jasa diluar dari biaya yang ditetapkan secara resmi dalam perjanjian kerjasama antara Perusahaan dengan Mitra penyedia jasa, yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan maupun segenap karyawan ataupun insan perusahaan seperti anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, Komite Investasi, Tim Pengelola Investasi maupun Pegawai Perusahaan. 
  • Kami juga mohon agar Bapak/Ibu untuk menolak/mengabaikan segala bentuk permintaan Manfaat yang mengatasnamakan Perusahaan diluar dari biaya yang disepakati secara resmi dengan Perusahaan.  

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu sekalian. 

Hormat kami,

PT BNP Paribas Asset Management

Informasi penting

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI,  CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top