Pengumuman efektif perubahan tolok ukur Reksa Dana BNP Paribas Pesona, Reksa Dana Syariah BNP Paribas Pesona Syariah Dan Reksa Dana BNP Paribas Infrastruktur Plus

Nasabah yang terhormat,

Jakarta, 29 Agustus 2025

Bersama dengan ini kami, PT. BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana BNP Paribas Pesona, Reksa Dana Syariah BNP Paribas Pesona Syariah dan Reksa Dana BNP Paribas Infrastruktur Plus (“Reksa Dana BNP Paribas”) mengumumkan adanya perubahan tolok ukur Reksa Dana BNP Paribas terhitung tanggal 1 September 2025.

Adapun perubahan tersebut kami lakukan dengan maksud untuk memberikan tolok ukur yang lebih sesuai dengan strategi investasi Reksa Dana BNP Paribas. Perubahan tolok ukur Reksa Dana BNP Paribas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Nama Reksa Dana Tolok Ukur
Sebelumnya
Tolok Ukur Baru
per 1 September 2025
BNP Paribas Pesona Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indeks IDX80
BNP Paribas Pesona Syariah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) Indeks Jakarta Islamic 70 (JII70)
BNP Paribas Infrastruktur Plus Indeks gabungan IDXBASIC, IDXENER, IDXFIN, IDXINDUS, IDXINFRA, IDXPROP, IDXTECH dan IDXTRANS Indeks IDX80

Perlu kami informasikan pula bahwa perubahan tolok ukur di atas tidak menyebabkan perubahan strategi dan fitur Reksa Dana BNP Paribas yang telah diterapkan selama ini.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik dan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hormat kami,       

Manajer Investasi

PT. BNP Paribas Asset Management

Informasi penting

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI,  CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top