Kolaborasi BNP Paribas Asset Management, UOB Indonesia, Kopernik Dukung Petani Rumput Laut di Bali

Gianyar, Bali – PT BNP Paribas Asset Management (PT BNP Paribas AM), PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia), dan Kopernik berkolaborasi dalam inisiatif sosial dan lingkungan untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir melalui budidaya rumput laut berkelanjutan dan inovasi produk olahan rumput laut di Desa Patas, Kabupaten Buleleng, Bali.

Program yang telah berjalan selama lima bulan terakhir hingga Maret 2026 ini, bertujuan untuk mendukung para petani rumput laut dari hulu hingga hilir – mulai dari pengembangan metode budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Dengan dukungan kolaborasi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), program ini diharapkan dapat mendorong inovasi produk-produk olahan rumput laut yang memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar.

Melalui pendekatan ini, para petani rumput laut lokal dan masyarakat sekitar diharapkan dapat memperkuat mata pencaharian sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.

Yang menarik, program ini merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen dana sosial yang diterapkan pada Reksa Dana Indeks BNP Paribas IDX30 Filantropi yang dikelola oleh PT BNP Paribas AM dan didistribusikan melalui UOB Indonesia. Jadi, dari total dana kelolaan yang dikumpulkan ketika investor berinvestasi pada reksa dana tersebut, reksa dana mengalokasikan maksimum 0,5% untuk mendanai program pemberdayaan ekonomi lingkungan, salah satunya melalui kolaborasi dengan Kopernik.

Maya Kamdani, Presiden Direktur PT BNP Paribas AM menyampaikan, “Kami bangga bisa bermitra dengan Kopernik menunjukkan aksi nyata kami untuk mendukung ekosistem dan ekonomi yang lebih sehat. Kami percaya investor juga bisa punya pengaruh penting untuk menciptakan dampak positif lewat investasi yang mereka lakukan. Salah satunya lewat reksa dana yang menerapkan fitur filantropi seperti yang kami tawarkan secara ekslusif bersama UOB Indonesia ini.”

Maya Rizano, Head of Strategic Communications and Brand, UOB Indonesia mengatakan,”Di UOB Indonesia, kami percaya bahwa pertumbuhan berkelanjutan berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat. Melalui kolaborasi dengan PT BNP Paribas Asset Management dan Kopernik, kami bangga dapat mendukung komunitas pesisir dalam membangun mata pencaharian yang resilien sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Inisiatif ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan dampak positif yang nyata di luar layanan perbankan, dengan mendukung program-program yang memperkuat perekonomian lokal dan mendorong kepedulian terhadap lingkungan.”

Arvin Dwiarrahman, Direktur Kemitraan dan Pengembangan Bisnis Kopernik, menyampaikan apresiasinya, “Berkat dukungan dari PT BNP Paribas Asset Management dan UOB Indonesia, Kopernik dapat berinovasi untuk masyarakat yang membutuhkan — menghadirkan solusi nyata yang menjawab tantangan sosial dan lingkungan sekaligus memperkuat mata pencaharian masyarakat.”

Program budidaya dan inovasi berbasis rumput laut ini kedepannya diharapkan dapat memberikan efek yang berlipat. Tak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, program ini juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mengembangkan ekowisata edukatif berbasis rumput laut, yang ditujukan untuk memperkenalkan para wisatawan dan masyarakat sekitar pada potensi ekonomi biru melalui rumput laut dan keanekaragaman biota laut lainnya di sekitar wilayah Bali.

Informasi penting

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI,  CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top